Sanksi Pengurangan Produksi Batu Bara Tetap Berlaku
Sepudin Zuhri, David E. Issetiabudi, & Denis Riantiza M. Jum'at, 02/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah akan tetap mengenakan sanksi bagi produsen batu bara yang tidak mampu merealisasikan kewajiban suplai domestik minimal 25% dari total produksi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bulog Mencatat Serapan Gabah Pada 2024 Sudah Mencapai 120.000 Ton