Emanuel B. Caesario & Rahmad Fauzan Selasa, 06/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memisahkan kasus suap proses perizinan pembangunan hunian Meikarta milik Grup Lippo sebagai praktik individu. Peran korporasi dalam kongkalikong perizinan tetap didalami.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2