NAVIGASI PERPAJAKAN

Aturan Baru untuk Pelaku Properti

Edi Suwiknyo
Senin, 03/12/2018 02:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-26/PJ/2018 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan dari Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan dan Perjanjian Peningkatan Jual Beli atas Tanah dan Bangunan Beserta Perubahannya.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top