Ilham Budhiman & Sri Mas Sari Kamis, 06/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional kendaraan barang pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional selama libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]