NAVIGASI PERPAJAKAN

Selain Tax Holiday, Ada Insentif Pajak Lain

Edi Suwiknyo
Senin, 17/12/2018 02:00 WIB
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pemberian insentif pajak berupa fasilitas libur pajak atau tax holiday kepada pelaku usaha yang bergerak di 18 industri pionir.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top