ATURAN DAGANG-EL

PMK Berpotensi Tabrak UU PPN

Edi Suwiknyo
Rabu, 16/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Ketentuan perlakukan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yakni PMK 210/PMK.010/2018 berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top