Rinaldi M. Azka & Sri Mas Sri Senin, 18/02/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden yang menetapkan tujuh pelabuhan sebagai hub internasional untuk mengurangi ketergantungan pada Singapura yang menjadi pelabuhan alih muat atau transshipment kargo ekspor asal Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]