JAKARTA – Batasan maksimum insentif kepada pihak ketiga, termasuk kepada diler, sebesar 17,5% diyakini bakal memperbaiki iklim usaha industri pembiayaan. Selama ini, insentif bagi pihak ketiga belum diatur sehingga bergerak tidak sehat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]