PENERTIBAN TATA NIAGA BBM

48 Izin Usaha Dicabut

David Eka Issetiabudi
Rabu, 20/03/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—BPH Migas merekomendasikan pencabutan izin niaga bahan bakar minyak (BBM) kepada sedikitnya 48 badan usaha, karena tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran penjualan BBM.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top