Bisnis, JAKARTA — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300.000 terhadap mantan Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2