Bisnis, SURABAYA —Pemerintah akan mengumumkan kebijakan relaksasi batasan penghasilan penerima bantuan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan dari sebelumnya Rp4 juta menjadi Rp 8 juta per bulan serta batas atas rumah bersubsidi pada April 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]