Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada pelaku usaha pergadaian swasta yang terdaftar untuk segera mengajukan izin usaha sebelum tenggat waktu 29 Juli 2019. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]