BELEID MENTERI PUPRn

Perizinan Kontraktor Asing Lebih Terintegrasin

Krizia Putri Kinanti
Kamis, 27/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang baru tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sebagai pengganti peraturan sebelumnya membawa pembaruan dalam hal kemudahan perizinan.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top