PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH

Denda Konsumen Berdasar kesepakatan

Putri Salsabila
Rabu, 14/08/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA -- Peraturan menteri (Permen) pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah sengaja tidak mencantumkan denda konsumen dan menyerahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top