Bisnis, JAKARTA—Terbitnya Peraturan Pemerintah No.48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dinilai sebagai insentif bagi pelaku industri hilir migas.