Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung penuh upaya Kementerian ESDM dan PLN untuk memasang panel surya di tampungan bendungan. Namun, kebijakan itu harus ada timbal balik dengan adanya revisi terhadap Permen ESDM No. 50/2017, yang dianggap mempersulit perkembangan pembangkit bertenaga mikrohidro.