Merujuk Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, ketentuan kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan dalam pekan ini. Diawali dari industri makanan dan minuman, kemudian dilanjutkan bertahap pada sektor kosmetika dan farmasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi