Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan risiko penurunan omzet akibat kebijakan pelarangan kantong plastik belanja sekali pakai oleh Pemprov DKI Jakarta yang efektif berlaku per 1 Juli 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]