PEMANGGILAN TERSANGKA SKANDAL JIWASRAYA

Kejagung Tampik Rencana Panja

John A. Oktaveri & Sholahuddin Al Ayubbi
Jum'at, 14/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengindikasikan tidak akan memberi kesempatan kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya untuk hadir di DPR.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top