Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh PT Gatari Air Service dalam putusan sela. Hal itu terkait dengan perkara wanprestasi dengan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :