JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) membantah dugaan pelanggaran praktik monopoli yang diproses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dengan pengiriman dan pengambilan kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :