IZIN PENGGUNAAN FREKUENSI

Kemenkominfo Kalah Lagi

Dimas Novita Sari Dimas Novita Sari - Bisnis.com
30 Januari 2018 - 02:00 WIB

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersalah dalam kasus izin penggunaan frekuensi 30 MHz di pita 2,3 GHz yang diberikan kepada PT Smart Telecom (Smartfren) tanpa proses pelelangan.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih


Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top