JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersalah dalam kasus izin penggunaan frekuensi 30 MHz di pita 2,3 GHz yang diberikan kepada PT Smart Telecom (Smartfren) tanpa proses pelelangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :