JAKARTA — Kebijakan penerapan tarif baru terhadap pajak penghasilan atas sejumlah produk impor dan pengenaan bea masuk terhadap barang yang diimpor melalui perdagangan dalam jaringan (e-commerce) rawan menuai kecaman dari negara lain.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :