Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengirimkan Surat Presiden terkait dengan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :