Perubahan nomenklatur organisasi dan tata kelola Galeri Nasional Indonesia seiring dengan terbitnya Permendikbud No.28/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya diharapkan dapat makin mengangkat kualitas pameran seni rupa dan tetap terjaga sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. \n