Maria Elena
- Bisnis.com
28 Oktober 2024 - 02:00 WIB
Pelaku industri mulai melakukan penunjukan Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) untuk melaksanakan fungsi pproteksi data sebagaimana telah diatur dalam UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau PDP.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :