Perusahaan penyelenggara financial technology atau fintech peer to peer lending alias pinjaman dalam jaringan bersiap menghadapi kebijakan pembatasan lender perorangan nonprofesional di dalam platform yang tengah dirumuskan oleh pemangku kebijakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :