Ada kabar tidak baik bagi para investor pasar modal pekan lalu. Pemerintah, seperti diberitakan harian ini, Jumat (25/1), melarang sejumlah perusahaan milik negara atau BUMN menjual sahamnya di bursa efek Indonesia alias go public tahun ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dampak Erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro