SAAT INI, Komisi XI DPR menyusun Rancangan Undang-Undang Perbankan. RUU ini diharapkan dapat menyempurnakan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Sedikitnya ada enam isu yang akan dibahas DPR
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Presiden Prabowo Subianto Temui Presiden Komisi Eropa, Umumkan Kesepakatan IEU-CEPA yang Mandek 10 Tahun