Maria Yuliana Benyamin Senin, 22/04/2013 12:52 WIB
Kewenangan provinsi, dalam hal ini gubernur, dalam memberikan izin usaha atas sejumlah sektor—pertambangan, perikanan/kelautan, perkebunan, dan kehutanan—bisa dibilang tinggal beberapa jengkal lagi. Jika pembahasan RUU Pemerintah Daerah—Revisi
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pentas Teater Karena Aku Perempuan: Kelahiran Sebuah Pergerakan