Maria Yuliana Benyamin Senin, 22/04/2013 12:52 WIB
Kewenangan provinsi, dalam hal ini gubernur, dalam memberikan izin usaha atas sejumlah sektor—pertambangan, perikanan/kelautan, perkebunan, dan kehutanan—bisa dibilang tinggal beberapa jengkal lagi. Jika pembahasan RUU Pemerintah Daerah—Revisi
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa