Ditjen Pajak menengarai ada penghindaran pajak properti senilai Rp30 triliun yang seharusnya masuk ke kas negara.Pajak properti sekurangnya ada empat macam yaitu pajak bumi dan ba ngun an (PBB) 0,5% dari NJOP, BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]