Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan, setelah terbitnya Per aturan Pemerintah No. 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Di kenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.