Lebih jelasnya lagi dalam aturan final PP Nomor 46 itu, pemerintah memberlakukan pajak sebesar 1% pada sektor UMKM. Adapun perhitunganya bukan berdasarkan pada keuntungan yang diperoleh, melainkan total omzet pada akhir tahun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BPS Mencatat Ekspor Kopi Indonesia Pada 2022 Mencapai US$1,14 Miliar