Metode Pencatatan Ekspor, Sistem CIF Berlaku Agustus
News Editor Jum'at, 26/07/2013 06:18 WIB
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perdagangan menargetkan mekanisme pencatatan ekspor dengan menggunakan metode cost, insurance and freight (CIF) diterapkan mulai 1 Agustus.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional