Metode Pencatatan Ekspor, Sistem CIF Berlaku Agustus
News Editor Jum'at, 26/07/2013 06:18 WIB
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perdagangan menargetkan mekanisme pencatatan ekspor dengan menggunakan metode cost, insurance and freight (CIF) diterapkan mulai 1 Agustus.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tasa Group Perluas Jangkauannya Dengan Membuka Cabang Restoran Chanba Private Room Grill ketiga di ECO 8