Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN), misalnya, sejak 2013 mulai membatasi dan bahkan menolak pengajuan formasi penerimaan PNS Kabupaten/Kota yang memiliki belanja pegawai di atas 50% dari total APBD.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jamaah Haji Dari Berbagai Negara Padati Masjidil Haram