Bisnis.com, JAKARTA - Euforia kebijakan mobil murah mulai terasa semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 maupun Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 33/2013 yang menjadi payung hukum low cost green car (LCGC) atau mobil