Bisnis.com, JAKARTA- Presiden, melalui Inpres No. 9/2013, telah menginstruksikan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]