Putusan Mahkamah Agung

Tutut Kuasai Lagi TPI (MNC TV)

News Editor
Jum'at, 11/10/2013 08:41 WIB
Bisnis.com, JAKARTA - Setelah 8 tahun beperkara, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan stasiun TPI yang kini bernama MNC TV.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top