Dalam berbagai kasus, kerap ditemukan pemberian uang dengan modus polis asuransi. Kasus terakhir adalah penangkapan seorang pengusaha dan oknum petugas Bea Cukai oleh penyidik Bareskrim Polri dengan modus memberikan sejumlah uang atau barang, misalnya 11 polis asuransi yang sebelum jatuh tempo telah dicairkan bertahap senilai Rp1,2 miliar.