Tarif PPh Impor Naik Jadi 7,5%. Apa Tujuannya?

News Editor
Rabu, 20/11/2013 06:09 WIB
Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan kebijakan yang ditujukan untuk mempersempit defisit transaksi berjalan itu akan dikenakan hanya pada dua golongan barang, yakni barang impor yang tidak digunakan untuk input produksi dan barang impor yang tak memicu inflasi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top