BISNIS INDONESIA

OJK Kenakan Tarif 0,003%

Langgeng Wibowo
Rabu, 27/11/2013 02:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan tarif iuran sebesar 0,003% dari total aset kepada pelaku industri yang berada di bawah pengawasan lembaga itu pada tahun ini dan tahun depan, lalu naik menjadi 0,0045% mulai 2015.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top