Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan tarif iuran sebesar 0,003% dari total aset kepada pelaku industri yang berada di bawah pengawasan lembaga itu pada tahun ini dan tahun depan, lalu naik menjadi 0,0045% mulai 2015.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Gibran Rakabuming Raka Temui Wakil Presiden Ma'ruf Amin