Keputusan OJK mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014 patut dihargai karena untuk menyehatkan industri asuransi.