Premi Asuransi Diatur

Berharap Layanan Makin Berkualitas

Feri Kristianto
Minggu, 09/02/2014 12:30 WIB
Keputusan OJK mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014 patut dihargai karena untuk menyehatkan industri asuransi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top