Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPD dan DPRD, kampanye rapat umum terbuka dijadwalkan berlangsung selama 21 hari, didahului dengan deklarasi kampanye damai pada 15 April. Setelah itu ada 3 hari masa tenang hingga hari pemungutan suara 9 April.