PUNGUTAN SEKTOR KEUANGAN

OJK Tetapkan Kriteria Keringanan

News Editor
Jum'at, 04/04/2014 06:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kriteria kesulitan keuangan bagi pelaku sektor jasa keuangan yang bisa dikenakan tarif pungutan hingga 0%, sebagai tindaklanjut pelaksanaan PP No. 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top