Gugatan anak usaha Grup Lippo PT Direct Vision terhadap Grup Astro akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia