Menjelang berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 96/2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia (RPI), tepatnya pada 15 September 2014.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Diproyeksi Mencapai 5,25%