Basuki Tjahaja Purnama telah sah sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk periode jabatan yang tersisa sampai 2017. Selanjutnya, Gubernur DKI itu akan menunjuk sendiri orang yang bakal mengisi posisi wakil gubernur, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.