OJK mengatur secara rinci kelompok masyarakat atau institusi yang ingin menjadi agen Laku Pandai.Dalam aturan itu, setiap bank wajib memerintahkan agen menempatkan dan memelihara sejumlah deposit yang besaran minimalnya ditetapkan bank berdasarkan pertimbangan tertentu.Selain itu, bank penyelenggara harus memastikan dan meyakini bahwa sumber dana agen tidak berasal dari hasil pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.