Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk Siapa?
Flo. Kus Sapto W. Sabtu, 27/12/2014 13:00 WIB
Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) akan diberlakukan pada 1 Januari 2015. Kebijakan berdasar Keputusan Menteri Perdagangan No. 81/M-DAG/PER/12/2013 itu telah menimbulkan kegaduhan, khususunya di kalangan pelaku bis-nis ekspor produk kehutanan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com